BAB
1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Qoul ulama mengatakan bahwasanya ”barang siapa yang tabahhur
(menguasai secara mendetail dan mendalam layaknya lautan) terhadap ilmu nahwu
sharaf,maka orang tersebut akan mampu tabahhur dengan ilmu lainya.”
Dari sepenggal qoul ulama di atas kita
dapat menyimpulkan bahwasanya betapa pentingya kita mempelajari ilmu nahwu
sharaf.karena dengan mempelajari ilmu tersebut dan memahami secara mendalami
ilmu-ilmu yang lainya.Dengan maksud setelah kita mempelajari dan memahami nahwu
sharaf. diharapkan kita bisa mengamalkan ilmu nahwu sharaf sebagai perantara
terbukanya ilmu-ilmu yang lain.
Dalam makalah ini kami akan menyampaikan
salah satu bab yang dibahas di dalam
kitab-kitab nahwu yaitu maf’ul ma’ah.
B. Batasan masalah
Untuk memperjelas pembahasan ,maka
materi yang akan dibahas adalah:
1. Definisi
dari maf’ul ma’ah
2.syarat-syarat maf’ul ma’ah
C. Rumusan masalah
Dari
batasan masalah di atas ,maka masalah yang akan dibahas adalah sebagai
berikut:
1. Apa pengertian dari maf’ul ma’ah?
2. Apa saja syarat-syarat dari maf’ul
ma’ah.
D. Tujuan pembahasan
1. Memahami pengertian
dari maf’ul ma’ah.
2.
Mengetahui
syarat-syarat dari maf’ul ma’ah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Maf’ul Ma’ah
Di
dalam beberapa kitab menjelaskan pengertian dari Maf’ul Ma’ah sebagai
berikut:
ه فعل معهفعل من
ن لبيا يدكر الذالمنصوب إسم وهو
Ialah
isim yang dibaca nasob ,yang disebutkan
untuk menjelaskan orang yang
bersamaan dengan pekerjaan yang dilakukan[1].
جرى غيره فعل معه كان من فسراواوبعد اسمتعريفه
“maf’ul
ma’ah ialah isim yang terletak sesudah wawu ma’iyyah yang menjelaskan dzat
(orang) yang melakukan sama-sama melakukan
pekerjaan’’[2].
معه جمعتى واو بعد المنتصب
السم هو معه المفعول
“maf’ul
ma’ah ialah isim yang dibaca nasob yang jatuh
sesudah wawu ma’iyyah.[3]’’
Contoh:جاء
الامير و الجيش ( dan
bala tentaranya telah datang pemimpin)
واستوى
الماء و الخش (bersama kayu pengukurnya knai air itu)
Untuk lebih mudah memahami tentang maf'ul
Maah, coba anda perhatikan susunan kalimat ini (.جَاءَ
اَلْأَمِيرُ وَالْجَيْشَ.). Lapaz (جَاءَ) sebagai Fiil madhi. dan lapaz (اَلْأَمِيرُ) sebagai Faailnya
(sipelaku). serta lapaz (وَالْجَيْشَ) sebagai maful Maah. coba perhatikan ulang pada lapaz (وَالْجَيْشَ) ia berharkat Fathah (atau
Manshub), karena Maf’ul Ma’ah adalah isim
yang dinashabkan yang berfungsi untuk menerangkan apa yang menyertai pelaku.
B.
Syarat-syarat Maf’ul Ma’ah
AS-Sayyid Ahmad
al-hasyimiy yang mengatakan bahwa disyaratkan nashab sebagai isim
yang al-maf’ul ma’ah :
بعده الجملة انعقاد ليصح فضلة واو بعد الوقع الاسم يكون انا
ان يكون ما قبله جملة فيها فعل او اسم
فيه معنى الفعل و حر وفه
ان تكون الو او التى تسبقه نصا في
المعنى
Menurut pendapat di atas
bahwa tidak terjadi al-maf’ul ma’ah, kecuali terdapat padanya 3 (tiga)
persyaratan yaitu:[4]
- isim Adanya yang manshub sebagai fadhlatan;
- Adanya jumlah yang terdapat sebelumnya, fi’il atau isim yang semakna dengan huruf-huruf hijaiyyah fi’il tersebut;
- Adanya al-wawu yang mendahului isim tersebut jelas nasnya sebagai wawu al-ma’iyyah.
Ketiadaan
ketiga syarat yang dimaksud, maka tidak dapat disebut kalimat tersebut sebagai al-maf’ul
ma’ah.
BAB
III
PENUTUP
A.
kesimpulan
Maf’ul ma’ah ialah isim yang dibaca nasob yang jatuh
sesudah huruf wawu. Dimana huruf
wawu tersebut berkedudukan
sebagai wawu ma’iyyah.
Dalam
pembentukan maf’ul ma’ah mempunyai beberapa syarat sebagai berikut:
- Adanya isim yang manshub sebagai fadhlatan;
- Adanya jumlah yang terdapat sebelumnya, fi’il atau isim yang semakna dengan huruf-huruf hijaiyyah fi’il tersebut;
- Adanya al-wawu yang mendahului isim tersebut jelas nasnya sebagai wawu al-ma’iyyah.
B.Saran
Dalam
penyusunan makalah ini tentunya mempunyai kekurangan.Baik dalam segi penulisan
maupun dalam hal penyampaian materi.maka dari pada itu,kritik dan saran dari
rekan-rekan pembaca.Merupakan suatu hal yang kami harapkan supaya memberikan
kemajuan yang begitu kita harapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar ,Mochamad.2011.ilmu
nahwu.sinar baru algesindo:Bandung
As-sanhaji, Muhammad.matan
aj-jurumiyyah.al hidayah:Surabaya
Qoyyum,muhammad Ridwan.Nadhom
Amrithi
Minhatul Malik ,TOHA PUTRA
,Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar