BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Apabila
kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah
sisi. Dimana pernikahan merupakan sebuah
perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran
sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang
melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan
untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi
kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana
kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga
harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk
memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan
merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan
makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa
pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang
(litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar
sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga
menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun
surge dunia di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut
benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah
ditetapkan islam.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas timbul permasalahan yang perlu di dibahas sedikit
tentang:
1. Definisi pernikahan
2. Hikmah/manfaat pernikahan
3. Tujuan Pernikah dalam islam
4. Hukum nikah
5. Bagaimana bimbingan memilih jodoh menurut islam
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui makna
dari pernikahan itu
2. Untuk memahami hikmah, hukum-hukum,
dan tujuan pernikahan
3. Agar bisa memilih
pasangan hidup dengan tepat menurut pandangan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan
bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah
ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan
yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang
ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud
pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t.
menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan
mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan
pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
Islam adalah agama yang syumul
(universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah
pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah
yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan
sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam
masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari
kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala
resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam
mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun
tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana
namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah
kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan
dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.[1]
Arti dari pernikahan disini adalah
bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu
ikatan dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang
sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah.
Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah
karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.[2]
B. Hikmah Pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses
keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut, darigenerasi ke generasi.
Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta
menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk
mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong
dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk
mengerjakan tugas didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik
anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan
kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.[3]
Adapun hikmah yang lain dalam
pernikahannya itu yaitu :
a)
Mampu menjaga kelangsungan hidup
manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b)
Mampu menjaga suami istri
terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan
pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c)
Mampu menenangkan dan menentramkan
jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d)
Mampu membuat wanita melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.[4]
C.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
1.
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah
untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang
perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara
orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi,
homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam
Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan
kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang
luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana
efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi
masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara
kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih
menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa
yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat
membentengi dirinya”.
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian),
jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah,
sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi
kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka,
kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah,
maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri
untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang dhalim.”
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan
syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup
menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat
Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : “Kemudian jika si suami menthalaqnya
(sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga
dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu
menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan
istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang
(mau) mengetahui “ .
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar
suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum
ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah
kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini,
rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di
samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi
istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri
kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan
dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya
terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam
menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan
selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”.
Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di
tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk
melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu
itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu,
anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah
mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya
sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang
berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya
keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam
yang benar.
D.
Hukum Nikah
Nikah merupakan amalan yang disyari’atkan, hal ini
didasarkan pada firman Allah SWT :
“Dan jika
kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3)
Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada
5 :
·
Wajib kepada orang yang
mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat
(zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia
mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
·
Sunat kepada orang yang
mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
·
Harus kepada orang yang
tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal
perkawinan
·
Makruh kepada orang yang
tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak
memberi kemudaratan kepada isteri.
·
Haram kepada orang yang
tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak
berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri
jika dia menikah.[5]
E.
Memilih Jodoh Menurut Islam
Setiap orang
yang berumah tanggah tentu mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga yang
sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga
didunia dapat menjadi diri dan keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali
kasus peceraian keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin
berkembang ini. Alasan dalam peceraian itu bermacam-macam, dari alas an
pendapatan istri lebih besar dari pada suami, selingkuh dengan adanya orang ke
tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan lain-lain.
Maka dari itu
dalam membanggun mahligai surge rumah tangga persiapan awal harus dilakukan
pada saat memilih jodoh. Islam mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari
jodoh itu harus berhati-hati baik laki-laki maupun perempuan, hal ini
dikarenakan masa depan kehidupan rumah tangga itu berhubungan sangat erat
dengan cara memilih suami maupun istri. Untuk itu kita sebagai umat muslim
harus memperhatikan kriteria dalam memilih pasangan hidup yang baik.
Dasar firman
Allah SWT yang berbunyi :
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(An-Nisa’, 31)
Dan dari sabda Rasullah yang artinya :
“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW
beliau bersabdah : sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas empat perkara,
yaitu : harta, nasab, kecantikan, dan agamanya, maka perolehlah yang mempunyai
agama maka akan berdeburlah tanganmu.”[6]
Dalam memilih istri hendaknya menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi
Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi
laki-laki dalam memilih jodoh :
a) Baik agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu harus
memperhatikan agama dari sisi istri tersebut.
b) Luhur budi pekertinya : seorang istri yang luhur budi
pekertinya selalu sabar dan tabah menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi
dalam perjalanan hidupnya.
c) Cantik wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung
menyukai kecantikan begitu pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai
kesolehahhan prilaku membuat pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih
sayangnya kepadanya, untuk sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat
pasangan kita masing-masing.
d) Ringan maharnya : Rasullullah bersabda : “salah satu
tanda keberkahan perempuan adalah cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan
murah maharnya.
e) Subur : artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu
tidak berpenyakitan.
f) Masih perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki
perjaka adalah seorang gadis. Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA yang
akan menikahi seorang janda : “alangkah baiknya kalau istrimu itu seorang
gadis, engkau dapat bermain-main dengannya dan ia dapat bermain-main denganmu.”
g) Keturunan keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist
Rasullallah besabda : “jauhilah dan hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh
ditahi kerbau”. Maksudnya : seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat.
h) Bukan termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat
sebuah pernikahan menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan
darah yang sangat dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang
memiliki akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya
maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia
menceraikan dengan baik.
Rasullah bersabda :”barang siapa mengawinkan anak perempuannya denga
orang yang fasik makasungguh dia telah memutuskan hubungan persaudaraan.”
Seorang laki-laki berkata kepada hasan bin ali, “sesungguhnya
saya memiliki seorang anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar
saya dapat menikahkan untuknya ?” hasan menjawab :”nikahkanlah dia dengan
seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia akan
memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia tidak mendoliminya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis
berbeda yaitu laki-laki dan perempuan
yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
2.
Hikmah dalam pernikahannya itu yaitu :
a.
Mampu menjaga kelangsungan hidup
manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b.
Mampu menjaga suami istri
terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan
pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c.
Mampu menenangkan dan menentramkan
jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d.
Mampu membuat wanita melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
3.
Tujuan pernikahan :
a) Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
b) Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
c) Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
d) Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
e) Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
B. Saran
Dari
beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan, baik
disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk
memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya
salah dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
Rafi Baihaqi,
Ahmad, Membangun Surga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006)
At-tihami,
Muhammad, Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel
Mulia, 2004)
Muhammad ‘uwaidah, Syaikh Kamil, Fiqih Wanita,
(Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)
[2] Ahmad
Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah
press, 2006) hal. 8
[4] Ahmad
Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah
press, 2006) hal. 10-12
[5] Muhammad
At-tihami, Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel
Mulia, 2004) hal. 18
[6] Ahmad
Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah
press, 2006) hal. 44
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.club
arena-domino.vip
100% Memuaskan ^-^
Dear brides and grooms to be
BalasHapusSalam hangat dari HIS Seskoad Grand Ballroom Bandung.
Kami dengan bangga mempersembahkan venue terbaru kami yaitu “HIS Seskoad Grand Ballroom”, Gedung seskoad yang berletak strategis nan mewah yang menjadi favorit para calon pengantin ini kini berada di naungan HIS, untuk itu fasilitas yang terdapat di gedung seskoad grand ballroom kini berstandard seperti gedung HIS lainnya, “Ballroom full karpet eksklusif, AC, Lampu Kristal, dan design ruangan yang elegan&mewah”. Selain gedung, kami juga bekerjasama dengan banyak pilihan vendor ternama di Bandung, mulai dari catering, busana&MUA, dekorasi, music&entertaiment, fotografi&videografi, MC, wedding car, hingga pelayanan yang kami miliki untuk membantu calon pengantin dari awal sampai akhir yaitu, Wedding Public Relations, Wedding Planner, dan Wedding Executor. Dengan sistem “One Stop Wedding Service”, Kami pastikan akan memberikan pelayanan terbaik di hari Bahagia akang teteh
Untuk itu kami mengundang akang teteh calon pengantin, untuk datang ke pre-launching HIS Seskoad Grand Ballroom kami, dan segera dapatkan HARGA PRE-LAUNCHING yang pasti akan sangat worth it dengan fasilitas dan pelayanan yang kami berikan serta BONUS FANTASTIS! untuk akang teteh calon pengantin Cuma di HIS SESKOAD GRAND BALLROOM.
BOOKING FEE ONLY RP. 5000.000
For more info and detail call :
Wedding Public Relations HIS Seskoad Grand Ballroom
Jl. Gatot Subroto No. 96 Bandung.
GIYANTI : 082261170022 (WA)
INSTAGRAM : @his_seskoad @giyanti.hisseskoad
See u brides and grooms to be!
-HIS Wedding Venue Organizer-
idn poker idn poker terbaru idn poker terbaik situs idn poker terbaik poker idn terbaik
BalasHapusdeposit tidak lagi harus menjadi sebuah kekhawatiran dalam judi poker, sebab jkt poker punya solusi terbaik untuk kamu semua yang ingin coba-coba main.
bisa deposit pakai pulsa, e-money, e-wallet, jadi tidak harus lagi susah-susah transaksi antar bank dan trasnfer-transfer yang memang terkadang sulit bagi beberapa pihak.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
BalasHapusDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....